Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sisa DAK tahun 2003 sampai dengan tahun 2009 yang belum digunakan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk kegiatan DAK pada bidang yang sama sesuai dengan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan. (2) Sisa DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan sebagai dana pendamping DAK. (3) Dalam hal sisa DAK tahun 2003 sampai dengan tahun 2009 telah digunakan pada saat ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, pemerintah daerah menyampaikan laporan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Pemerintah daerah menyampaikan laporan penggunaan sisa DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Dana Perimbangan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (5) Ketentuan mengenai penyaluran dan pelaksanaan DAK bidang pendidikan tahun 2010 yang pelaksanaannya menggunakan mekanisme lelang dalam pengadaan barang dan jasa diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Koreksi Anda