Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam hal sampai dengan minggu kedua bulan Januari 2011 Gubernur tidak menyampaikan data realisasi DBH PBB Bagian Daerah, DBH BPHTB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah tahun anggaran 2010,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan SPM Pengesahan berdasarkan data realisasi dari SAKUN yang disampaikan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
