Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
Sebelum pemerintah daerah membuka rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), penyaluran Transfer ke Daerah dilakukan ke rekening milik pemerintah daerah yang sebelumnya digunakan untuk menampung penerimaan transfer Dana Perimbangan atau Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.
Koreksi Anda
