Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
Penerimaan PBB pada akhir tahun anggaran yang dibukukan sebagai penerimaan tahun anggaran bersangkutan dan belum dibagihasilkan pada tahun anggaran bersangkutan, akan disalurkan kepada yang berhak pada awal tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
