Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyaluran Transfer ke Daerah, Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah membuka Rekening Kas Umum Daerah pada Bank Sentral atau Bank Umum untuk menampung penyaluran Transfer ke Daerah dengan nama depan Rekening Kas Umum Daerah yang diikuti dengan nama daerah yang bersangkutan.
(2) Setelah Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah membuka Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Daerah wajib menyampaikan nomor rekening, nama rekening dan nama bank kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan yang dilampiri dengan :
a. Asli rekening koran dari Rekening Kas Umum Daerah; dan
b. Salinan keputusan kepala daerah mengenai penunjukkan bank tempat menampung Rekening Kas Umum Daerah.
(3) Dalam hal terdapat perubahan nomor rekening dan/atau nama bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah menyampaikan perubahan tersebut dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah belum membuka dan menyampaikan rekening dengan nama Rekening Kas Umum Daerah, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penundaan penyaluran DAU atau DBH PPh periode berikutnya.
(5) Penundaan penyaluran jenis transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sebesar 10% (sepuluh persen) dari besaran penyaluran per
periode, sampai dengan diterimanya dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Pelaksanaan penundaan penyaluran jenis transfer sebagaimana dimaksud ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
