Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Transfer ke Daerah ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
(2) Alokasi Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN atau Peraturan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlaku sebagai Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SAPSK).
Koreksi Anda
