Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Transfer ke Daerah ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (2) Alokasi Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN atau Peraturan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlaku sebagai Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SAPSK).
Koreksi Anda