Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri dari: a. Transfer Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB); dan b. Transfer Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (DBH PPh WPOPDN) dan Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21 (DBH PPh Pasal 21). (2) Jenis Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terdiri dari: a. Transfer DBH SDA Kehutanan; b. Transfer DBH SDA Pertambangan Umum; c. Transfer DBH SDA Perikanan; d. Transfer DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi; e. Transfer DBH SDA Pertambangan Gas Bumi; dan f. Transfer DBH SDA Pertambangan Panas Bumi. (3) Jenis Transfer Ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a terdiri dari: a. Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua; b. Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat; c. Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; dan d. Transfer Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. (4) Jenis Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b merupakan jenis transfer yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
Koreksi Anda