Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Transfer ke Daerah meliputi transfer Dana Perimbangan dan transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.
(2) Transfer Dana Perimbangan meliputi:
a. Transfer Dana Bagi Hasil Pajak (DBH Pajak);
b. Transfer Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT);
c. Transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA);
d. Transfer Dana Alokasi Umum (DAU); dan
e. Transfer Dana Alokasi Khusus (DAK).
(3) Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian meliputi:
a. Transfer Dana Otonomi Khusus; dan
b. Transfer Dana Penyesuaian.
Koreksi Anda
