Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Transfer ke Daerah meliputi transfer Dana Perimbangan dan transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. (2) Transfer Dana Perimbangan meliputi: a. Transfer Dana Bagi Hasil Pajak (DBH Pajak); b. Transfer Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT); c. Transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA); d. Transfer Dana Alokasi Umum (DAU); dan e. Transfer Dana Alokasi Khusus (DAK). (3) Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian meliputi: a. Transfer Dana Otonomi Khusus; dan b. Transfer Dana Penyesuaian.
Koreksi Anda