Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Transfer ke Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini meliputi:
a. Jenis anggaran Transfer ke Daerah;
b. Penetapan alokasi Transfer ke Daerah;
c. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah;
d. Dokumen pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah;
e. Tatacara pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah;
f. Rekening Kas Umum Daerah; dan
g. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah.
Koreksi Anda
