Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Transfer ke Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini meliputi: a. Jenis anggaran Transfer ke Daerah; b. Penetapan alokasi Transfer ke Daerah; c. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah; d. Dokumen pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah; e. Tatacara pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah; f. Rekening Kas Umum Daerah; dan g. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah.
Koreksi Anda