Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 126-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN TANJUNGKARANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
(2) Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain selain sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain mengikuti harga pasar setempat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
