Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 126-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN TANJUNGKARANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Direktur Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 126-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id