Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 126-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN TANJUNGKARANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
