Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 126-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN TANJUNGKARANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: a. Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru; b. Tarif Dana Pengembangan Pendidikan; c. Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan; d. Tarif Praktek Kerja; e. Tarif Penunjang Layanan Pendidikan; f. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana Dalam Rangka Menunjang Tridharma Perguruan Tinggi; dan g. Tarif Klinik dan Laboratorium Terpadu.
Koreksi Anda