Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 126-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN TANJUNGKARANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
