Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 126-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENERAPAN TREASURY NATIONAL POOLING PADA REKENING BENDAHARA PENERIMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan besaran dan pembayaran remunerasi berupa jasa giro atas saldo konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), serta sanksi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Bank Umum peserta Treasury Notional Pooling yang dituangkan dalam suatu perjanjian yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Utama Bank Umum terkait. (2) Remunerasi berupa jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara dan disetorkan setiap bulan ke Kas Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 126-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id