Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 126-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENERAPAN TREASURY NATIONAL POOLING PADA REKENING BENDAHARA PENERIMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara wajib memantau besarnya saldo konsolidasi seluruh Rekening Bendahara Penerimaan. (2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan wajib memastikan ketepatan waktu pembayaran dan kebenaran perhitungan remunerasi atas saldo konsolidasi seluruh Rekening Bendahara Penerimaan.
Koreksi Anda