Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 126-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENERAPAN TREASURY NATIONAL POOLING PADA REKENING BENDAHARA PENERIMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Saldo seluruh Rekening Bendahara Penerimaan di Bank Umum pada setiap akhir hari dikonsolidasikan dengan menggunakan Treasury Notional Pooling. (2) Pelaksanaan Treasury Notional Pooling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing Kantor Pusat Bank Umum, tempat Rekening Bendahara Penerimaan dibuka. (3) Saldo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan remunerasi berupa jasa giro dari Bank Umum. (4) Besaran jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan atas kesepakatan antara Bank Umum dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (5) Rekening Bendahara Penerimaan yang tidak termasuk dalam Treasury Notional Pooling tetap mendapatkan jasa giro yang berlaku umum di Bank Umum dan disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda