Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2B

PERMEN Nomor 126-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 249/PMK.03/2008 TENTANG PENYUSUTAN ATAS PENGELUARAN UNTUK MEMPEROLEH HARTA BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN DALAM BIDANG USAHA TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh penetapan masa manfaat atas harta berwujud sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya dan penetapan dokumen yang harus dilampirkan pada permohonan serta tata cara penetapan masa manfaat yang sesungguhnya harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. 3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 3A dan Pasal 3B yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2B — PERMEN Nomor 126-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Pasal.id