Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 125-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Keuangan Daerah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
