Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 125-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Persetujuan atau penolakan terhadap pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD/APBD Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD/APBD Perubahan.
Koreksi Anda
