Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 125-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2014 masing-masing Daerah ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal sebagai berikut:
a. sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2014 untuk kategori sangat tinggi;
b. sebesar 5,5% (lima koma lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2014 untuk kategori tinggi;
c. sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2014 untuk kategori sedang;
dan
d. sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2014 untuk kategori rendah.
(2) Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah.
(3) Kategori kapasitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kategori kapasitas fiskal sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai kapasitas fiskal untuk Tahun Anggaran 2013.
Koreksi Anda
