Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan BMN DK/TP dilakukan berdasarkan keputusan Penghapusan www.djpp.kemenkumham.go.id
BMN yang diterbitkan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atau Pengelola Barang.
(2) Penghapusan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Penguna pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;
b. Penghapusan BMN dari Daftar BMN pada Pengelola Barang.
(3) Penghapusan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(4) Penghapusan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebagai tindak lanjut dari:
a. Pemindahtanganan; atau
b. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, atau terkena dampak dari terjadinya force majeure, kadaluwarsa, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan/ternak.
Koreksi Anda
