Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Usulan hibah BMN DK/TP berupa tanah dan/atau bangunan dari Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, harus disertai dengan data pendukung berupa:
a. rincian barang yang akan dihibahkan, termasuk bukti kepemilikan, tahun perolehan, luas, nilai buku, kondisi dan lokasi;
b. surat pernyataan tanggung jawab penuh mutlak tak bersyarat dari Pengguna Barang atas kebenaran materiil mengenai BMN DK/TP;
c. data calon penerima Hibah;
d. surat pernyataan kesediaan menghibahkan BMN DK/TP dari Pengguna Barang; dan
e. surat pernyataan kesediaan menerima Hibah BMN DK/TP dari Pemerintah Daerah dan/atau berita acara serah terima, dalam hal BMN DK/TP sudah diserahoperasikan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Dalam hal bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak ada, maka dapat digantikan dengan bukti lainnya seperti dokumen kontrak, akte/perjanjian jual beli, dan dokumen setara lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
Koreksi Anda
