Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Hibah dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(2) Dalam hal usulan hibah BMN berupa tanah dan/atau bangunan atau selain tanah dan/atau bangunan memiliki nilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), maka persetujuan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan PRESIDEN.
Koreksi Anda
