Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri Keuangan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara dalam pengelolaan BMN DK/TP. (2) Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik atas pengelolaan BMN DK/TP.
Koreksi Anda