Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini: a. persetujuan pengelolaan BMN DK/TP yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku; b. permohonan pengelolaan BMN DK/TP yang telah diajukan, namun belum diterbitkan persetujuannya, diproses menurut ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda