Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang menyusun laporan semesteran dan tahunan BMN DK/TP sebagai bagian dari pelaporan BMN sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penatausahaan BMN. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara secara periodik. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda