Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan atas BMN DK/TP dilakukan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan BMN meliputi:
a. pengadaan dan penetapan status Penggunaan;
b. Pemindahtanganan;
c. pemusnahan; dan
d. Penghapusan.
(2) BMN DK/TP yang sedang digunakan atau direncanakan untuk digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga dicatat sebagai Aset Tetap atau Persediaan, sesuai dengan substansinya.
(3) BMN DK/TP yang belum mendapat persetujuan Pemindahtanganan dari Pengelola Barang tetapi telah diserahkan kepada pihak ketiga, dicatat sebagai Aset Lainnya.
(4) Pengguna Barang wajib mencatat setiap perubahan data terkait dengan BMN DK/TP dan melaporkannya kepada Pengelola Barang sebagai mutasi dan dilaporkan pada periode pelaporan terkait.
Koreksi Anda
