Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan BMN DK/TP meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
(2) Penatausahaan BMN DK/TP dilakukan oleh:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pengelola Barang;
b. Pengguna Barang; dan
c. Kuasa Pengguna Barang.
Koreksi Anda
