Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan BMN DK/TP meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. (2) Penatausahaan BMN DK/TP dilakukan oleh: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Pengelola Barang; b. Pengguna Barang; dan c. Kuasa Pengguna Barang.
Koreksi Anda