Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang bertanggung jawab atas pelaksanaan Penggunaan, Pemindahtanganan, Penghapusan, Penatausahaan, www.djpp.kemenkumham.go.id
pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN DK/TP sesuai dengan batasan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BMN.
Koreksi Anda
