Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang bertanggung jawab atas pelaksanaan Penggunaan, Pemindahtanganan, Penghapusan, Penatausahaan, www.djpp.kemenkumham.go.id pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN DK/TP sesuai dengan batasan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BMN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Pasal.id