Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 125-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang KERJA LEMBUR DAN PEMBERIAN UANG LEMBUR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan Kerja Lembur tiap-tiap kali selama paling sedikit 1 (satu) jam penuh dapat diberikan uang lembur. (2) Besarnya uang lembur untuk tiap-tiap jam penuh Kerja Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum. (3) Pemberian uang lembur pada hari libur kerja adalah sebesar 200% (dua ratus persen) dari besarnya uang lembur. (4) Uang lembur dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya. (5) Khusus untuk uang lembur bulan Desember dapat dibayarkan pada akhir bulan berkenaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 125-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id