Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 125-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang KERJA LEMBUR DAN PEMBERIAN UANG LEMBUR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil dapat diperintahkan melakukan Kerja Lembur untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak.
(2) Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikeluarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja dalam bentuk Surat Perintah Kerja Lembur.
Koreksi Anda
