Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 125-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KOMPONEN DAN PERALATAN INDUSTRI KONSTRUKSI BERAT SIAP PASANG DARI BESI DAN BAJA, BEJANA TEKAN DAN TANGKI DARI LOGAM, SERTA PEMBUATAN MESIN PERTANIAN DAN KEHUTANAN UNTUK TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan komponen dan peralatan industri konstruksi berat siap pasang dari besi dan baja, bejana tekan dan tangki dari logam, serta pembuatan mesin pertanian dan kehutanan dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
(2) Atas penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan wajib membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak dilakukan realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Koreksi Anda
