Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 124-pmk-09-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-09-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN METODE PENENTUAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN DALAM RANGKA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.09/2009 tentang Penggunaan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin www.djpp.kemenkumham.go.id Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 124-pmk-09-2011 Tahun 2011 | Pasal.id