Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 124-pmk-09-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-09-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN METODE PENENTUAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN DALAM RANGKA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.09/2009 tentang Penggunaan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin www.djpp.kemenkumham.go.id
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
