Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 124-pmk-09-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-09-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN METODE PENENTUAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN DALAM RANGKA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjatuhan hukuman disiplin kepada Pegawai dilakukan dengan menggunakan Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin. (2) Dalam menentukan tingkat dan jenis hukuman disiplin, Pejabat Pemeriksa menggunakan hasil penghitungan dengan Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin. (3) Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda