Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 124-pmk-09-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-09-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN METODE PENENTUAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN DALAM RANGKA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan diberikan setelah Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin terbukti bersalah dalam pemeriksaan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010.
(2) Dalam hal pelanggaran disiplin menimbulkan dampak negatif, penentuan jenis hukuman disiplin mempertimbangkan dampak negatif terhadap:
a. Unit Kerja;
b. Instansi; atau
c. Pemerintah dan/atau Negara.
(3) Pelanggaran disiplin yang berdampak negatif terhadap Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan pelanggaran yang memenuhi salah satu atau lebih unsur sebagai berikut:
a. Pencemaran nama baik/citra Unit Kerja yang terungkap melalui pengaduan;
b. Menurunnya semangat/motivasi kerja;
c. Menimbulkan budaya kerja yang negatif apabila dilakukan oleh perseorangan dan di lingkungan Unit Kerja yang bersangkutan;
d. Pelayanan terganggu yang tidak berdampak terhadap Keuangan Negara;
e. Menimbulkan ketakutan/rasa malu bagi Pegawai dan kebencian pihak lain dalam Unit Kerja yang bersangkutan; dan/atau
f. Tidak tercapainya kinerja/target unit kerja, apabila kinerja/target hanya terkait Unit Kerja.
(4) Pelanggaran disiplin yang berdampak negatif terhadap Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan pelanggaran yang memenuhi salah satu atau lebih unsur sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Tidak tercapainya kinerja/target Instansi, apabila target menyangkut Instansi namun tidak mempengaruhi pencapaian target secara nasional;
b. Pencemaran nama baik/citra Instansi yang terungkap melalui media massa;
c. Fokus perhatian minimal pimpinan eselon I, Wakil Menteri Keuangan, dan Menteri Keuangan;
d. Membahayakan pihak lain di dalam Kementerian Keuangan dan/atau di luar Kementerian Keuangan; dan/atau
e. Merusak lingkungan/kesehatan/keamanan masyarakat mencakup wilayah kabupaten/kota.
(5) Pelanggaran disiplin yang berdampak negatif terhadap Pemerintah dan/atau Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, merupakan pelanggaran yang memenuhi salah satu atau lebih unsur sebagai berikut:
a. Tidak tercapainya kinerja/target Kementerian Keuangan Wide, apabila mempengaruhi pencapaian target secara nasional;
b. Menimbulkan potensi kerugian Negara dan potensi hilangnya pendapatan Negara;
c. Memberikan keuntungan pelanggar atau pihak ketiga;
d. Fokus perhatian Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Wakil PRESIDEN, dan/atau PRESIDEN;
e. Membahayakan keamanan Negara; dan/atau
f. Merusak lingkungan/kesehatan/keamanan masyarakat mencakup wilayah propinsi.
Koreksi Anda
