Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 124-pmk-09-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-09-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN METODE PENENTUAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN DALAM RANGKA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin adalah metode untuk menentukan tingkat dan jenis hukuman disiplin dengan penilaian menggunakan angka (scoring) yang akan dijatuhkan terhadap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan. 2. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan. 3. Pejabat Pemeriksa adalah atasan langsung dan/atau Tim Pemeriksa yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain yang ditunjuk. www.djpp.kemenkumham.go.id 4. Unit Kerja adalah unit eselon I masing-masing di lingkungan Kementerian Keuangan. 5. Instansi adalah Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda