Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION
Teks Saat Ini
Dana penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan diterima di rekening masing-masing pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak SPM diterima oleh KPPN dengan lengkap dan benar.
Koreksi Anda
