Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SPM yang diajukan, KPPN melakukan pengujian atas SPM dan menerbitkan SP2D.
(2) Tata cara penerbitan SP2D dilakukan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
