Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPSPM melakukan pengujian atas SPP penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pengujian SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan, PPSPM menerbitkan dan menandatangani SPM Belanja penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan. (3) SPM penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diajukan ke KPPN dengan dilampiri: a. SKP2K; b. SPTB; dan c. Arsip Data Komputer SPM.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id