Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION
Teks Saat Ini
(1) PPSPM melakukan pengujian atas SPP penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pengujian SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan, PPSPM menerbitkan dan menandatangani SPM Belanja penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan.
(3) SPM penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diajukan ke KPPN dengan dilampiri:
a. SKP2K;
b. SPTB; dan
c. Arsip Data Komputer SPM.
Koreksi Anda
