Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SKP2K, PPK menyusun SPP untuk disampaikan kepada PPSPM.
(2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dokumen:
a. SKP2K;
b. Surat permohonan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan serta seluruh lampiran pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
c. SPTB yang ditandatangani oleh PPK.
Koreksi Anda
