Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26, permohonan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan tersebut memenuhi persyaratan, PPK menyusun SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPA.
(4) SKP2K yang telah ditetapkan oleh KPA menjadi dasar otorisasi dalam melakukan pembayaran penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan.
Koreksi Anda
