Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal KPA belum meyakini keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d, KPA dapat melakukan konfirmasi Pemberitahuan Impor Barang, Invoice, Bill of Lading/Airway Bill, dan Keputusan Pemberian Izin Impor Sementara kepada Kantor Pelayanan Utama/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang. (2) Permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf d. (3) Kepala Kantor Pelayanan Utama/Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang atau pejabat yang ditunjuknya segera memberikan jawaban atas permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (4) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda