Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal KPA belum meyakini keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d, KPA dapat melakukan konfirmasi faktur pajak atau bukti potong Pajak Penghasilan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang menerbitkan faktur pajak dan bukti potong Pajak Penghasilan terdaftar.
(2) Permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui surat dengan melampirkan ikhtisar kontrak atau dokumen yang dipersamakan.
(3) Ikhtisar kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat informasi:
a. identitas pihak yang berkontrak;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. nilai kontrak;
d. sumber dana; dan
e. jenis pekerjaan.
(4) Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuknya segera memberikan jawaban permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan konfirmasi diterima secara lengkap.
(5) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam keterangan hasil konfirmasi sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
