Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan yang diterima, PPK harus melakukan verifikasi untuk memastikan timbulnya hak pihak-pihak untuk memperoleh penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan berdasarkan bukti-bukti yang sah.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menguji kebenaran setoran pajak/SSPCP telah masuk ke Kas Negara;
b. menguji kebenaran pihak-pihak yang berhak memperoleh penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan;
c. menguji kebenaran perhitungan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan;
d. menguji kelengkapan permohonan dan keabsahan dokumen.
(3) Hasil verifikasi yang dilakukan KPA/PPK menjadi dasar penerbitan SPP oleh PPK.
(4) KPA dapat menyusun petunjuk lebih lanjut mengenai mekanisme verifikasi penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
