Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan yang telah disetor, pihak yang dapat memperoleh penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) harus mengajukan permohonan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan kepada KPA. (2) Permohonan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; b. Nomor Pokok Wajib Pajak; c. nomor rekening bank; d. jumlah pembayaran pajak dan/atau kepabeanan yang dimohonkan penggantian; e. jenis kegiatan yang dimohonkan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan; f. jenis pajak dan/atau bea masuk yang dimohonkan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan. (3) Permohonan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dokumen sebagai berikut: a. Untuk penggantian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 1): 1) Faktur Pajak; 2) Bukti pembayaran; dan 3) Fotokopi surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar untuk Wajib Pajak non- Pengusaha Kena Pajak. b. Untuk penggantian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 2): 1) Faktur Pajak; 2) Bukti pembayaran; 3) Fotokopi surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar untuk Wajib Pajak non- Pengusaha Kena Pajak; dan 4) Ikhtisar kontrak kerja pelaksanaan kegiatan MCC. c. Untuk penggantian pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan dalam kegiatan MCC bagi Orang Pribadi yang berstatus subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b: 1) Fotokopi slip pembayaran penghasilan; 2) Bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 26; 3) Fotokopi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dibuat oleh Pemotong Pajak; dan 4) Ikhtisar kontrak kerja pelaksanaan kegiatan MCC. d. Untuk penggantian pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c: 1) Bagi kegiatan impor untuk dipakai: a) Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai Impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor (SSPCP); b) Pemberitahuan Impor Barang (PIB); c) Invoice, Packing List, Bill of Lading/Airway Bill; dan d) Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); 2) Bagi kegiatan impor sementara: a) Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai Impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor (SSPCP); b) Pemberitahuan Impor Barang (PIB); c) Invoice, Packing List, Bill of Lading/Airway Bill; d) Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); dan e) Keputusan Pemberian Izin Impor Sementara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id