Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka identifikasi pihak-pihak yang akan memperoleh penggantian di bidang pajak, KPA harus menyampaikan daftar pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau daftar pihak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c kepada Direktur Jenderal Pajak c.q.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Pemotong Pajak Penghasilan terdaftar.
(2) Penyampaian daftar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setiap bulan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Daftar pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar dalam rangka pengujian pemenuhan kewajiban perpajakan pihak-pihak yang memperoleh penggantian di bidang pajak.
Koreksi Anda
