Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION
Teks Saat Ini
(1) Jenis pembayaran pajak dan/atau kepabeanan dalam pelaksanaan Hibah MCC yang dapat memperoleh penggantian meliputi:
a. Penggantian pembayaran Pajak Pertambahan Nilai:
1) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Hibah MCC atas:
a) pembelian barang kena pajak atau pemanfaatan jasa kena pajak yang Pajak Pertambahan Nilai-nya dipungut oleh penyedia barang/jasa;
b) bersifat eceran (retail); dan c) tidak masuk dalam mekanisme fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut.
2) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayarkan baik oleh Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a atau subkontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b yang tidak dapat dikreditkan yang disebabkan oleh keadaan sebagai berikut:
a) dalam hal Kontraktor Utama atau subkontraktor adalah non-Pengusaha Kena Pajak;
b) pembelian kendaraan bermotor oleh Kontraktor Utama dengan persyaratan:
1) kendaraan dimaksud dibeli dengan menggunakan dana hibah dari MCC;
2) hanya digunakan untuk pelaksanaan kegiatan MCC;
dan
3) pada akhir periode kontrak kendaraan tersebut diserahkan kepada Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC;
c) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Kontraktor Utama yang berada di luar negeri dan tidak mempunyai bentuk usaha tetap di INDONESIA, yang melakukan pembelian barang kena pajak dan/ atau pemanfaatan jasa kena pajak melalui subkontraktor yang berada di dalam daerah pabean;
b. Penggantian pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan dalam kegiatan MCC bagi orang pribadi yang berstatus subjek pajak luar negeri pada saat mulai bekerja dalam kegiatan yang dibiayai Hibah MCC;
c. Penggantian pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor bagi kegiatan impor untuk dipakai, dalam hal tidak mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan, maupun kegiatan impor sementara yang diberikan keringanan Bea Masuk.
(2) Penggantian pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat diberikan dalam hal pihak yang melakukan impor adalah subkontraktor.
(3) Dalam hal terhadap impor sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, importir terlambat atau tidak melakukan ekspor kembali sesuai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan di bidang kepabeanan, importir menanggung pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai impor, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor, serta sanksi administrasi, dan atas pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor, serta sanksi administrasi dimaksud tidak dapat dimintakan penggantian.
Koreksi Anda
