Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Hibah MCC, dapat diberikan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan. (2) Penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan yang didanai dari Hibah MCC, meliputi: a. Kontraktor Utama; b. subkontraktor; c. orang pribadi yang berstatus sebagai subjek pajak luar negeri pada saat mulai bekerja dalam kegiatan yang dibiayai oleh Hibah MCC; dan d. Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC. (3) Penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang: a. telah dilakkan pembayaran pajak dan/atau kepabeanan ke Kas Negara; b. tidak mendapatkan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan; dan c. transaksi dengan nilai di atas USD500.-
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id