Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Hibah MCC, dapat diberikan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan.
(2) Penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan yang didanai dari Hibah MCC, meliputi:
a. Kontraktor Utama;
b. subkontraktor;
c. orang pribadi yang berstatus sebagai subjek pajak luar negeri pada saat mulai bekerja dalam kegiatan yang dibiayai oleh Hibah MCC; dan
d. Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC.
(3) Penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang:
a. telah dilakkan pembayaran pajak dan/atau kepabeanan ke Kas Negara;
b. tidak mendapatkan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan; dan
c. transaksi dengan nilai di atas USD500.-
Koreksi Anda
