Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan jasa yang dananya bersumber dari Hibah MCC dimanfaatkan langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga yang mengusulkan kegiatan.
(2) Ketentuan mengenai pemanfaatan jasa oleh Kementerian Negara/Lembaga yang mengusulkan kegiatan diatur lebih lanjut dalam pedoman tata kelola yang disusun dan ditetapkan oleh KPA.
Koreksi Anda
